PPS SUSUN DPS
KM KEMPO: Sesuia dengan tahapan yang telah
di tetapkan Komisi Pemilihan Umum pusat tentang ketentuan dan tahapan pemilihan
umum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
serta
Dewan Perwakilan Daerah (DPD), tanggal 1 April sampai 9 Juni 2013 adalah masa
kerja PANTARLIH, selanjutnya tanggal 9 Juni adalah penyerahan data hasil kerja
pantarlih kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara). selanjutnya mulai tanggal 10
Juni sampai 9 Juli 2013 untuk menyusun hasil kerja pantarlih untuk disusun oleh
PPS menjadi Daftar Pemilih Sementara.
Dalam
penyusunan dafatar pemilih sementara, PPS harus mengakumulasi seluruh data
pemilih baik data yang berasal dari Model
AO KPU atau yang biasa di sebut DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial) dan
yang berasal dari Model AA KPU atau
Daftar pemilih baru yang tidak tercantum di dalam Model A O
KPU sepanjang syarat dan ketentuan di penuhi oleh calon pemilih.
Kepada KM
Kempo, salah seorang ketua PPS di kecamatan kempo, Abdul hamid,saat di temui di
rumah kediamannya Desa Soro, rabu 19 Juni 2013 menjelaskan”penyusunan Daftar
Pemilih Sementara kali ini sedikit berbeda dari pemilu pemilu sebelumnya di sebab
karena penyusunan /pengentrian data
pemilihan pada pemilihan umum DPR,DPRD dan DPD ini harus mencakup Nomor
Kartu Keluarga dan dan nama jalan pada masing masing pemilih”.lebih lanjut
beliau menambahkan”dalam sepuluh hari terakhir seperti inilah kegiatan
kami,duduk di depan komputer dan mengetik data satu orang membaca dan lainnya
mengetik dan dilakukan secara bergantian karna jumlah TPS di desa saya ada 14
TPs.Namun saya sayangkan honor belum
juga padahal kami sangat membutuhkan apalagi saat kegiatan seperti ini ”.hal
yang sama juga di sampaikan oleh ketua PPS desa Dorokobo,Syahril,”kalau perang
kami siap,karena itu tugas kami sebagai prajurit,tapi tolong pelurunya juga di
siapkan “pungkasnya dengan gaya bahasa kiasannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar