
melampirkan surat keputusan pengadilan. Menanggapi keluhan tersebut Pemerintah Kabupaten Dompu membuat kebijakan baru dengan cara menjalin komunikasi dan membuat nota kesepahaman bersama atau yang biasa di kenal dengan MoU (Memorandum of Understanding) Pengadilan Negeri Dompu dengan cara mendatangkan Hakim dari Pengadilan Negeri Dompu untuk melaksanakan sidang di tiap-tiap kecamatan, tiap kecamatan akan mendapat satu kali jatah .
kelahiran dalam hal itu menjadi masalah tersendiri yang harus di atasi oleh Guru
pantauan langsung KM KEMPO, kamis 28 maret
2013 yang mendatangi tempat
dilaksanakan sidang yaitu di kantor camat
Kempo, terlihat antusiasme
masyarakat cukup tinggi .hampir
di seluruh pelataran kantor di penuhi oleh warga. Ada yang membawa anak kecil walaupun masih menyusui
sekalipun dan tidak mau meliwatkan kesempatan untuk berhadapan langsung
persidangannya .
Menurut salah seorang hakim EDI WIDODO,SH yang di temui oleh crew KM KEMPO, menjelaskan”sejatinya kecamatan Hu u yang mendapat giliran yang pertama
tetapi karena Kecamatan Kempo yang lebih
siap maka kami duluan ke sini, jadwal persidangan berlangsung pada Bulan Maret
sampai April saja. biaya persidangan hanya Rp 94 000, /satu keputusan, menurut
MoU satu kecamatan hanya seratus orang tetapi hari ini kami menangani seratus
tiga puluan kasus imbuhnya”
Kepada KM KEMPO LUKMAN, BA selaku Camat Kempo menyampaikan “ Ide ini sangat
bagus dan sangat membantu masyarakat kurang mampu dan mudah mudahan pemerintah
memprogram ulang kegiatan ini. menurut salah seorang Ibu Rumah Tangga, Rini (32) tahun warga Desa Soro yang di wawancarai KM KEMPO menyatakan “saya sangat senang sekali ada
program seperti ini, saya tidak perlu ke Dompu untuk mengurus sidang untuk membuat akte
kelahiran anak saya disisi lain lebih dekat". biayanya lebih murah dan saya sangat
berterima kasih kepada pemerintah .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar