Jumat, 29 Maret 2013

PENGADILAN NEGERI DOMPU, SIDANG KELILING

PENGADILAN NEGERI DOMPU, SIDANG KELILING


Km kempo, Mendapatkan kepastian hukum atas anak kandungnya sendiri bagi sebagian masyarakat kurang mampu adalah Sesuatu yang sulit dan bukan mustahil jika masih ada anak yang masuk sekolah dasar atau akan tamat belum memiliki akte dan orang tua siswa untuk mengatasinya karena salah satu ketentuan agar dapat di terbitkannya akte kelahiran adalah harus
melampirkan surat keputusan pengadilan. Menanggapi keluhan tersebut Pemerintah Kabupaten Dompu membuat kebijakan baru dengan cara menjalin komunikasi dan membuat nota kesepahaman bersama atau yang biasa di kenal dengan MoU (Memorandum of Understanding)  Pengadilan  Negeri Dompu dengan cara mendatangkan Hakim dari Pengadilan Negeri Dompu untuk melaksanakan sidang di tiap-tiap kecamatan, tiap kecamatan  akan mendapat satu kali jatah .

kelahiran dalam hal itu menjadi masalah tersendiri yang harus di atasi oleh Guru
pantauan langsung KM KEMPO, kamis 28  maret  2013  yang mendatangi tempat dilaksanakan sidang yaitu di kantor camat  Kempo, terlihat antusiasme  masyarakat  cukup tinggi .hampir di seluruh pelataran kantor di penuhi oleh warga. Ada yang  membawa anak kecil walaupun masih menyusui sekalipun dan tidak mau meliwatkan kesempatan untuk berhadapan langsung persidangannya .
Menurut salah seorang hakim EDI WIDODO,SH  yang di temui oleh crew KM KEMPO, menjelaskan”sejatinya kecamatan Hu u yang mendapat giliran yang pertama tetapi  karena Kecamatan Kempo yang lebih siap maka kami duluan ke sini, jadwal persidangan berlangsung pada Bulan Maret sampai April saja. biaya persidangan hanya Rp 94 000, /satu keputusan, menurut MoU satu kecamatan hanya seratus orang tetapi hari ini kami menangani seratus tiga puluan kasus imbuhnya”
Kepada KM KEMPO  LUKMAN, BA selaku  Camat Kempo menyampaikan “ Ide ini sangat bagus dan sangat membantu masyarakat kurang mampu dan mudah mudahan pemerintah memprogram ulang kegiatan ini. menurut salah seorang Ibu Rumah Tangga, Rini (32) tahun warga Desa Soro yang di wawancarai KM KEMPO  menyatakan “saya sangat senang sekali ada program seperti ini, saya tidak perlu ke Dompu untuk mengurus sidang untuk membuat akte kelahiran anak saya disisi lain lebih dekat". biayanya lebih murah dan saya sangat berterima kasih kepada pemerintah .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar