KM KEMPO: Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) kecamatan kempo telah melaksanakan
tahapan demi tahapan menjelang pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur kepala Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat tabun 2013 dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang tetapkan oleh komisi pemilihan umum provinsi
Nusa Tenggara Barat, 28 Maret 2013 PPK harus melaksanakan rapat pleno penetapan Rekapitulasi daftar pemilih tetap tingkat kecamatan. berdasarkan jadwal tersebut PPK kecamatan Kempo merespon dengan
cara malaksanakan rapat yang di maksud. rapat berlangsung di kantor Desa Kempo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu.
sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan.
Rapat pleno penetapan
rekapitulasi daftar pemilih tetap dihadiri oleh semua ketua dan anggota PPK.selain
ketua dan anggota ppk juga hadir ketua PPS( panitia pemungutan suara )dari 8
desa yang ada di kecamatan kempo
,panitia pengawas pemilu kecamatan serta tim pemenangan dari masing kandidat yang maju pemilihan .
Dalam kata pengantar sebelum di
bacakan jumlah pemilih tetap ,Heri S Pd selaku ketua PPK menyampaikan “sebelum
di lahirnya rekapan ini telah dilaksanakan proses yang panjang dan sangat
melelahkan ,kegiatan di mulai pada pertengahan bulan Desember yaitu pendataan
pemilih yang di laksanakan oleh petugas PPDP ,menghindari terjadinya pemilih
terlewati maka di buatlah denah pemilih ditiap tiap TPS ,TPS yang ada di Kecamatan Kempo ada 43 TPS/ dari 8 Desa ,penetapan DPS (daftar pemilih sementara
), daftar pemilih sementara hasil perbaikan ,daftar pemilih tambahan ,dan yang
terakhir ini adalah DPT (daftar pemilih tetap ).DPT din tetapkan oleh PPS bukan
PPK ,yang kita lakukan sekarang merekap pemilih yang sudah di tetapkan oleh
PPS”.pada rapat pleno tersebut di tetapkan
pimilih laki laki 6.233 dan
perempuan 6.279 total 12.512.
Setelah di bacakan hasil Rekapitulasi pemilih acara di lanjutkan dengan diskusi. Terkait dengan
pertanyaan salah seorang peserta rapat tentang itu jika ada pemilih yang belum
terdaftar sebagai pemilih ,ketua PPK dengan tegas menjawab “jika belum
terdaftar maka sudah pasti tidak bisa ikut memberikan suara sebab kami belum
memiliki Regulasi atau petunjuk yang mengatur hal tersebut”.pada acara terakhir dilakukuan penyerahan Rekapitulasi
jumlah pemilih tetap kepada PANWAS kecamatan dan Tim pemenangan masing-masing
calon.,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar