Jumat, 29 Maret 2013

PPK KEMPO TETAPKAN 12 512 PEMILIH

PPK KEMPO TETAPKAN 12.512 PEMILIH


KM KEMPO: Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kecamatan  kempo telah melaksanakan tahapan demi tahapan  menjelang pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur kepala Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat tabun 2013 dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang tetapkan oleh komisi pemilihan umum provinsi Nusa Tenggara Barat, 28 Maret 2013 PPK harus melaksanakan rapat pleno penetapan Rekapitulasi daftar pemilih tetap tingkat kecamatan. berdasarkan jadwal tersebut PPK    kecamatan Kempo merespon dengan cara malaksanakan rapat yang di maksud. rapat berlangsung di kantor Desa Kempo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu.

sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan.
Rapat pleno penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap dihadiri oleh semua ketua dan anggota PPK.selain ketua dan anggota ppk juga hadir ketua PPS( panitia pemungutan suara )dari 8 desa yang ada  di kecamatan kempo ,panitia pengawas pemilu kecamatan serta tim pemenangan  dari masing kandidat yang maju pemilihan .
Dalam kata pengantar sebelum di bacakan jumlah pemilih tetap ,Heri S Pd selaku ketua PPK menyampaikan “sebelum di lahirnya rekapan ini telah dilaksanakan proses yang panjang dan sangat melelahkan ,kegiatan di mulai pada pertengahan bulan Desember yaitu pendataan pemilih yang di laksanakan oleh petugas PPDP ,menghindari terjadinya pemilih terlewati maka di buatlah denah pemilih ditiap tiap TPS ,TPS yang ada di Kecamatan Kempo ada 43 TPS/ dari 8 Desa ,penetapan DPS (daftar pemilih sementara ), daftar pemilih sementara hasil perbaikan ,daftar pemilih tambahan ,dan yang terakhir ini adalah DPT (daftar pemilih tetap ).DPT din tetapkan oleh PPS bukan PPK ,yang kita lakukan sekarang merekap pemilih yang sudah di tetapkan oleh PPS”.pada rapat pleno tersebut di tetapkan  pimilih laki laki  6.233 dan perempuan 6.279 total 12.512.
Setelah di bacakan hasil Rekapitulasi pemilih acara di lanjutkan dengan diskusi. Terkait dengan pertanyaan salah seorang peserta rapat tentang itu jika ada pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih ,ketua PPK dengan tegas menjawab “jika belum terdaftar maka sudah pasti tidak bisa ikut memberikan suara sebab kami belum memiliki Regulasi atau petunjuk yang mengatur hal tersebut”.pada acara  terakhir dilakukuan penyerahan Rekapitulasi jumlah pemilih tetap kepada PANWAS kecamatan dan Tim pemenangan masing-masing calon.,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar